“Sebelumnya Tersangka Tiara Nisyah memang tidak di lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif. Namun pada saat pelimpahan berkas ini tersangka juga kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasi Humas.
Lebih jauh kasi humas mengungkapkan atas perkara tersebut, Tiara Nisyah di kenakan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 KUHP.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tiara Nisyah oleh polres OKU pada Rabu (7/12/2022).
“Iya benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkaranya. Yang kita terima berkas beserta tersangka (Tiara Nisyah)nya. Saat ini Tersangka kita tahan di Rutan kelas IIB Baturaja. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Semoga saja sebelum tahun baru sudah kita limpahkan,” pungkasnya. (HRS)
Komentar