Adapun lima laporan dugaan korupsi yang dipertanyakan kejelasannya yakni:
LP Nomor 02/LP/IX/MKS-SS/2025 tertanggal 9 September 2025
LP Nomor 05/LP/IX/MKS-SS/2025 tertanggal 29 September 2025
LP Nomor 07/LP/IX/MKS-SS/2025 tertanggal 29 September 2025
LP Nomor 09/LP/IX/MKS-SS/2025 tertanggal 29 September 2025
LP Nomor 10/LP/X/MKS-SS/2025 tertanggal 16 Oktober 2025
MARKASS menegaskan, permintaan klarifikasi ini bukan gertak sambal. Dasar hukumnya jelas, mulai dari Perpol Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, hingga Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut MARKASS, keterbukaan informasi atas penanganan laporan masyarakat merupakan kewajiban hukum, sekaligus uji komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, MARKASS juga meminta agar jawaban disampaikan secara tertulis dan dikirimkan ke sekretariat mereka di Baturaja. Surat tersebut bahkan ditembuskan ke Itwasum Polri sebagai langkah pengawasan.
Namun karena hingga kini tak satu pun laporan menunjukkan titik terang, MARKASS menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius di tubuh Ditreskrimsus Polda Sumsel.









Komentar