oleh

Lima Laporan Korupsi Mengendap di Polda, MARKASS GERAM!

MARKAS menyoroti dua dugaan pelanggaran utama:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Mengabaikan dumas dinilai bertentangan dengan kewajiban Polri untuk bersikap profesional, prosedural, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sikap bungkam ini diduga mencerminkan penyimpangan perilaku dan penyalahgunaan wewenang.

2. Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, yang mewajibkan anggota Polri melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Karena itu, MARKAS memastikan tidak akan berhenti di surat klarifikasi.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin,” tegas Hipzin. (Ep)

Baca Juga :  Personel Menyusut, Kejahatan Masih Menggigit: Raport Merah-Hijau Polres OKU 2025

Komentar