oleh

Maling di Pesantren, Ditangkap di Panti Pijat

Tersangka Shendy Adepri alias Deby (25).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pelaku pencurian di Pesantren Insan di Jalan Lettu Ali Hanipiah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil ditangkap polisi.

Pelaku dimaksud, Shendy Adepri alias Deby (25), warga Jalan Jenderal A Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pria pengangguran ini diamankan saat berada di kamar salah satu panti pijat di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (24/11), sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan seperti 1 unit HP Samsung A12 berserta kotaknya dan 1 speaker fortabel, 1 ATM BRI.

Informasi dihimpun, pelaku beraksi pada Kamis (23/11), sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Tajdidi Alfikri (24), sedang tertidur di ruang guru di Pesantren Insan Mulia di Jalan Lettu Ali Hanipiah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kemudian pelaku masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung menuju ke ruang guru yang pintunya dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya.

“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu panti pijat di Jalan Lintas Baturaja Timur,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Kasi Humas. (Zone)

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Komentar