
HARIANRAKYAT.CO.ID – Majid (36), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, terpaksa ditindak tegas Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. Pasalnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), itu melawan dan mencoba kabur saat disergap.
Tersangka Majid, merupakan pelaku pencurian di perumahan perkebunan PT Minanga Ogan, Desa Lubuk Batang. Korban Candra, kehilangan handphone (hp) merek Infinix, dari dalam rumahnya, Sabtu lalu (5/2), sekitar pukul 02.00 WIB. “Korban sedang tidur, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela depan,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus melalui Kasi Humas AKP Syafarudin.
Tak hanya hp, ternyata kunci sepeda motor milik korban juga diambil pelaku. Dari hasil penyelidikan, enam bulan kemudian tersangka Majid diringkus Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Ipda Bustami. “Pengakuannya, hp tersebut sudah berada di adik kandungnya. Hingga tersangka Janif pun dicokok,” ulasnya.
Sedangkan adiknya, Janif (21), yang menjadi penadah barang hasil curian tersangka Majid, memilih kooperatif saat dicokok,” Kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Syafaruddin. (HRS)