MARKAS tak ragu menyebut nama. Novi Apriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dicantumkan sebagai pihak terlapor.
Lebih jauh, Hipzin menyebut modus yang dipakai tergolong klasik namun mematikan: rekayasa data, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga dugaan SPJ fiktif.
Praktik ini dinilai sebagai pengkhianatan terang-terangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
“Dana publik diperlakukan seperti uang pribadi. Kalau ini dibiarkan, jangan heran korupsi terus jadi penyakit kronis,” sentilnya.
MARKAS mendesak aparat penegak hukum tak sekadar mengarsipkan laporan. Mereka menuntut langkah cepat, terbuka, dan tanpa kompromi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Proyek ini pakai uang rakyat, wajib dibongkar sampai ke akar,” tegas Hipzin.
Sebagai bentuk pengawalan ketat, laporan tersebut juga ditembuskan ke Itwasum Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas PUPR OKU, Fajarudin ST, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan menemui jalan buntu. Nomor kontak sulit diakses, dan respons nihil. (ep)









Komentar