oleh

MARKAS Gebrak Ditreskrimsus Polda Sumsel: Laporan Korupsi Jangan Diparkir!

Menurut MARKAS, pola belanja kegiatan tersebut mencurigakan. Anggaran dinilai “gendut”, namun hasil kegiatan nyaris tak terasa.

“Ini jenis belanja yang rawan jadi bancakan. Anggarannya besar, output-nya minim, pertanggungjawabannya sering abu-abu,” sindir Hipzin.

Belanja Rutin, Potensi Korupsi Sistemik

Tak berhenti di situ. MARKAS juga menagih kejelasan Laporan Nomor 05/LP/IX/MKS-SS/2025 yang mengulas dugaan korupsi pada sejumlah mata anggaran rutin Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, antara lain:

  • Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor
  • Fasilitasi Kunjungan Tamu
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD APBD 2024

MARKAS menilai, justru di pos-pos belanja rutin inilah praktik korupsi kerap “bersembunyi” karena minim sorotan, namun berpotensi menimbulkan kerugian negara secara sistemik.

Baca Juga :  Dari Pukulan ke Pelukan; Asek dan Inem Kembali Satu Atap

Dugaan SPPD Fiktif Tiga OPD

Sorotan paling tajam diarahkan pada Laporan Nomor 10/LP/X/MKS-SS/2025 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di tiga OPD strategis Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni:

  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

Dalam laporan tersebut, MARKAS menduga kuat adanya praktik manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berpotensi menggerus keuangan daerah.

Komentar