Menurut MARKAS, pola belanja kegiatan tersebut mencurigakan. Anggaran dinilai “gendut”, namun hasil kegiatan nyaris tak terasa.
“Ini jenis belanja yang rawan jadi bancakan. Anggarannya besar, output-nya minim, pertanggungjawabannya sering abu-abu,” sindir Hipzin.
Belanja Rutin, Potensi Korupsi Sistemik
Tak berhenti di situ. MARKAS juga menagih kejelasan Laporan Nomor 05/LP/IX/MKS-SS/2025 yang mengulas dugaan korupsi pada sejumlah mata anggaran rutin Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, antara lain:
- Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Fasilitasi Kunjungan Tamu
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD APBD 2024
MARKAS menilai, justru di pos-pos belanja rutin inilah praktik korupsi kerap “bersembunyi” karena minim sorotan, namun berpotensi menimbulkan kerugian negara secara sistemik.
Dugaan SPPD Fiktif Tiga OPD
Sorotan paling tajam diarahkan pada Laporan Nomor 10/LP/X/MKS-SS/2025 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di tiga OPD strategis Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Dalam laporan tersebut, MARKAS menduga kuat adanya praktik manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berpotensi menggerus keuangan daerah.









Komentar