“SPPD fiktif ini penyakit lama. Kalau dibiarkan, uang rakyat habis di atas kertas, bukan di lapangan,” kecam Hipzin.
MARKAS: Jangan Diam, Jangan Parkir!
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, MARKAS menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.
MARKAS secara tegas meminta agar jawaban disampaikan resmi, tertulis, dan dikirimkan ke sekretariat mereka.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya diparkir di meja administrasi. Penegakan hukum harus bergerak, dan publik berhak mengawasi,” kata Hipzin.
Sebagai bentuk kontrol internal, surat tersebut juga ditembuskan ke Itwasum Polri.
Publik masih menunggu pernyataan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau terkubur dalam senyap. (ep)









Komentar