Tak berhenti di situ, MARKAS juga melayangkan surat klarifikasi kedua dengan Nomor 07/TL/MKS-SS/I/2026, perihal permintaan keterangan progres penanganan laporan dugaan korupsi peningkatan jalan Sp.1–Sp.2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, yang bersumber dari DBH Sawit Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, MARKAS menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini berpijak kuat pada aturan hukum, yakni:
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang penanganan pengaduan masyarakat, dan
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Hipzin menekankan, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara korupsi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di daerah.
“Kami meminta Polres OKU tidak diam. Berikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan dimaksud. Transparansi adalah harga mati,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan berlapis, MARKAS juga menembuskan surat tersebut ke Divisi Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, sebagai sinyal bahwa masyarakat sipil tak akan tinggal diam mengawal dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara. (ep)









Komentar