oleh

MARKASS Semprot Manuver Banggar: ‘Pengesahan APBD Mau DPRD atau Perkada, Sama-Sama Bau Busuk!’

Hifzin, Ketua MARKASS. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hifzin, kembali menyengat tajam.

Ia menuding pembahasan KUA-PPAS APBD OKU 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD masih memainkan modus lama yang pernah dibongkar KPK dalam kasus OTT fee proyek PUPR OKU.

Menurut Hifzin, pola yang terjadi saat ini identik: rapat dilakukan tertutup, ada dugaan kuat upaya mengakali dokumen anggaran, dan permainan angka yang “tidak masuk akal”.

Hifzin membeberkan dua dugaan manuver yang dianggap janggal:

Pertama, penambahan Rp47 miliar dari DBH. Padahal PMK penetapan dan penyaluran DBH 2026 belum keluar.

“Ini namanya ugal-ugalan menambah pendapatan untuk memuluskan penambahan belanja OPD,” tegasnya.

Baca Juga :  GELORA Sumsel Kencangkan Soliditas, 'Rumah untuk Semua' Digaspol Menuju Indonesia Emas

Kedua, tambahan Rp25 miliar dari pengembalian TPTGR, yang menurutnya tidak jelas parameternya.

“Belum tentu kerugian negara itu bisa ditagih. Kok bisa langsung dihitung sebagai pendapatan? Ini akal-akalan,” ujarnya.

Hifzin menengarai Banggar bisa saja “menggantung” pembahasan KUA-PPAS untuk mendorong agar APBD disahkan melalui Perkada.

Komentar