
HARIANRAKYAT.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Khususnya pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Menurut Ketua MARKASS, Hifzin, terdapat sejumlah kegiatan belanja APBD Tahun Anggaran 2024 yang dianggap bermasalah.
Diantaranya: Fasilitasi Komunikasi Pimpinan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 2.442.500.000. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah: Rp 131.651.000.
Pendokumentasian Tugas Pimpinan, Belanja Alat/ Bahan Kegiatan Kantor (Bahan Cetak): Rp 1.398.934.950. Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi: Rp 116.250.000.
Menurut Zen, panggilan akrab Hifzin, dugaan modus korupsi disini meliputi pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ), mark up anggaran, hingga pengelolaan dana fiktif.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat laporan bernomor 02/LP/IX/MKS/SS/2025. Laporan tersebut ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel dan juga ditembuskan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri.










Komentar