oleh

MARKASS Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran di Prokopim

Dalam laporannya, MARKAS juga menyebut tiga nama pejabat yang diduga terlibat. Yakni DI (Sekretaris Daerah OKU), RF (Asisten II Bidang Administrasi Umum), serta Feb (Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan).

Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

“Maka dari itu, korupsi adalah musuh bersama. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat OKU untuk bersatu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas dia.

Markas Sumsel berharap aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumsel, segera mengambil langkah hukum atas pengaduan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Rehab Rumdin Tiap Tahun, Kini Tembus Rp10 M! Jembatan dan Jalan Kalah Penting..

Portal ini mencoba menghubungi Sekda OKU melalui pesan Whatsapp untuk mengkonfirmasi perihal dugaan penyimpangan anggaran dimaksud. Namun, pesan yang terkirim hanya centang satu. (ep)

Komentar