Lanjut dikatakan Kapolres dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban.
Sementar itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya.
“Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku.
Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.(Joe/HRS)
Komentar