” Beda halnya dengan partai pendatang baru dan Parpol yang jumlah kursi di DPR RI tidak memenuhi persyaratan 4 persen. Maka KPU akan turun langsung untuk melakukan verifikasi vaktual langsung ke kantor sekretariat Parpol,” kata Naning.
Setelah semua proses Parpol selesai, maka KPU akan segera melakukan pengumuman hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan. (Joe)
Komentar