“Untuk Tukin itu kan berdasar kinerja. Nah dia ngikuti Pj Bupati itu kan bekerja juga,” kata Topan.
Meskipun dia tidak melaksanakan tupoksinya? Ditanya demikian, Topan lantas memberi contoh.
“Umpamanya gini, saya ditugaskan negara di tempat lain, ya boleh. Yang dak boleh itu kalau dia tidak masuk,” katanya.
Pastinya, Topan mengaku mengizinkan Alal nempel dengan Pj Bupati. Dan dia memastikan yang bersangkutan tidak melenakan tugasnya.
“Yo diizinkan. Kalau tugas dia di PAUD terbengkalai, bisa saya komplain. Tapi ini tidak terbengkalai. Maksudnya tidak banyak pekerjaan. Karena Kasi-kasinya yang bekerja. Kabid cuma mendelegasikan tugas-tugasnya,” jelasnya.
Jadi, apakah Alal ini sudah jadi ajudan Pj Bupati? Dengan pertanyaan tegas ini, Topan pun mencoba sedikit menerangkan. Begini;
Menurut dia, ajudan itu ada 2 macam. Ada yang mengikat dan tidak mengikat. Nah, mungkin Alal ini baginya adalah ajudan yang tidak mengikat. Sebab ajudan yang mengikat itu mungkin ada tunjangannya.
Seorang ajudan itu, kata dia pula, bisa diminta melalui surat resmi dan ada pula yang berdasarkan punya kelebihan.
Komentar