“Yang sudah dìbayar ke saya jumlahnya Rp 480 an juta. Sisanya itu tadi ada Rp 185 juta lagi,” ujar Ronald Sihombing.
Nah, selanjutnya pada 10 Juni 2024 mendapatkan informasi bahwasanya surat tanahnya itu beralih nama kepada Joko Purwanto. “Saya dapat kabar itu dari Pak Purwadi, ketua RT di sana,” papar Ronald.
Padahal lanjut Ronald, saat menyerahkan berkas SHM ke Rizal dia minta pemecahan SHM dan membuat Akta Jual Beli.
“Tahu-tahu sudah berubah ke atas nama orang lain,” kata Ronald sembari menjelaskan jual belinya dengan Hartono bukan Joko Purwanto.
Atas kejadian tersebut Ronald merasa dìrugikan. Kerugiannya itu tadi sebesar Rp 185 juta.
Redaksi Harian Rakyat telah mencoba meminta konfirmasi kepada Notaris Iqbal Amputra maupun pegawainya, Rizal, terkait tudingan serius ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan.
Konfirmasi yang dìkirim via WA, tidak dijawab oleh Notaris Iqbal, maupun Rizal (karyawan kantor Notaris dan PPAT Iqbal).
Terpisah, Ketua RT 04 RW 07 Perum Karang Sari Permai, Tanjung Baru, Purwadi mengaku awalnya tidak tahu persoalan itu. Dia mengetahui setelah Joko Purwanto bersama teman-temannya ke rumah Purwadi.










Komentar