“Namun setelah waktu sewa habis, pelaku tidak pernah lagi membayar sampai sekarang. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur dan pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Selain pelaku, kata Kasi Humas, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi gadai atas nama pelakh, dan satu BPKB mobil avanza.
“Mobil itu digadaikan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang perkara tindak pidana penggelapan. Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(zone/win)
Komentar