oleh

MODUS PINJAM AMBIL KUNCI, Motor X-Ride Dijual ke Desa Lain Cuma Rp 2 Juta

Inilah barang bukti yang dijual pelaku. foto: ist

Belakangan terungkap, di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, motor korban sudah dijual pelaku di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, kepada seseorang bernama Tomi (DPO). Ironisnya, motor tersebut dilepas hanya seharga Rp2.000.000, tanpa STNK dan BPKB.

Setelah berbulan-bulan buron, pelarian pelaku akhirnya berakhir. Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim IPDA M. Anwar, S.H., berhasil membekuk Hisman di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  GASAK MOTOR DI RUMAH DINAS! Petani Muda Bobol Garasi PTPN

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi turut mengamankan:

  • STNK sepeda motor Yamaha X-Ride
  • BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride
  • 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna orange–abu-abu. (ril/new)

Komentar