Usai mendapatkan perlakuan itu, korban takut menceritakan kepada suaminya karena takut suaminya akan mengamuk. Tapi kejadian iti disampaikan kepada keponakan korban.
Hari berikutnya korban berangkat ke kebun lagi. Pada pagi hari ternyata pelaku sudah menunggu. Tersangka menghadang korban dan langsung memeluk korban dari belakang. Sambil menciumi dan meremas dada korban. Sehingga korban memberontak dan pegangan tangan tersangka. Korban melarikan diri ke arah rumah selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindak lanjuti.
Tersangka ditangkap anggota PPA Polres OKU dan unit resmob dipimpin Kanit PPA Ipda Ahmad Astian di rumahnya.
Tersangka dijerat tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo. 53 KUHPidana. (HRS)
Komentar