Barang bukti yang diseret ke meja hijau pun tidak main-main, mulai dari dokumen usulan dana APBD-P Sumsel 2015 hingga rekening koran atas nama sang terdakwa. Beberapa barang bukti seperti ponsel dan buku tabungan dikembalikan kepada pihak berhak.
Lalu pertanyaannya:
Bagaimana mungkin mantan terpidana kasus penipuan justru dipromosikan menjadi Camat di wilayah paling strategis OKU?
Apa standar yang dipakai?
Apa dasar moralnya?
Siapa yang bertanggung jawab?
Untuk mencari jawaban, Redaksi Harian Rakyat bersama beberapa media mendatangi Kantor Camat Baturaja Timur, Kamis (20/11/2025) pukul 09.30 WIB. Namun hasilnya zonk.
Camat Doni tak terlihat batang hidungnya. Dua staf — Efri dan Nopi — hanya mengatakan sang camat “ada kegiatan di Pemda”. Tanpa detail, tanpa kepastian kapan bisa memberikan klarifikasi.
Transparansi? Nol. Akuntabilitas? Gelap!
Ketua MARKASS, Hifzin, ikut bersuara lantang. Ia mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi di balik proses pengangkatan pejabat ini.
Menurutnya, ketika seseorang punya rekam jejak hukum dalam kasus penipuan, publik berhak tahu pertimbangan apa yang dipakai Bupati hingga tetap mengangkatnya menjadi camat.










Komentar