oleh

Ngadu ke Dewan, Honor Tim Pemakaman Covid Belum Dibayar, Ini Solusinya

Ditegaskan Yudi, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antara DPRD OKU, Dinas Sosial, BKAD, dan Inspektorat. Disepakati bahwa honor tim penggali kubur akan dibayarkan pad anggaran APBD-P tahun 2022.

“Proses pembayaran yang tersisa akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2022.
Untuk tim gali kubur. Kami mintak Kadinsos untuk Komitmen dalam proses pengajuan anggaran dalam rangka penyelesaian pembayaran honor tim penggali kubur Covid 19 yang akan di akomodir pada APBD Perubahan. Ini merupakan hak dari tim penggali kubur yang selama ini memang pembayaran itu sudah ditunggu tunggu. Mereka sangat berharap adanya kejelasan atas pembayaran jasa tim gali kubur. Pada dasarnya kami meminta berdasarkan SK Bupati yang ditunjuk sebagai tim Pemakaman khusunya sifatnya Relawan yang diakomodir oleh Dinas Sosial selaku leading sektor harus dibayarkan.” tegas Yudi saat memimpin rapat didampingi sejumlah anggota DPRD OKU lainnya diantaranya, Parwin dari partai Gerindra, Ir H Sayfudin AB dari partai PBB, Naproni dari partai PKS. (Rul)

Baca Juga :  'Jalan Berliku' Sahril Elmi jadi Ketua DPRD OKU

Komentar