Sementara tersangka berinisial TI (DPO) mengawasi situasi di sekitar kemudian setelah berhasil melakukan pencurian, kedua tersangka langsung melarikan diri.
“Pada hari jum’at (30/9/22) sekitar pukul 16:00 WIB, Team Resmob Singa Ogan mendapati informasi terhadap tersangka Ambran, sedang berada di Desa Pagar Dewa kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU kemudian team Resmob langsung menuju ke Desa tersebut, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka diamankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.(HRS)
Komentar