Dari hasil penangkapan terhadap ke lima pelaku personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD yang dikemudikan Rudi berikut 26 Derigen ukuran 35 Liter Berisi dan 4 Derigen ukuran 35 liter keadaan kosong.
Satu unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco berikut 27 Derigen 35 Liter Berisi dan 1 buah timbangan ukuran 30 KG. Satu unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning BG 8358 FO yang dikemudikan Diki Aprianto. Satu unit mobil Panther warna merah BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.
“Kelima pelaku merupakan suruhan dari pemilik usaha bernama Yuyun Yunizar yang berprofesi sebagai oknum ASN di DPRD OKU untuk melakukan Pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU yang berada Kota Baturaja kemudian BBM tersebut dibongkar atau dicor di kediaman Yuyun dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali,”ucap Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid.
Pelaku sendiri diancam UU Migas ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda 60 Milyar. (HRS)
Komentar