oleh

Oknum Polisi Diduga Halangi Penjemputan Ayah Terlapor, Dilaporkan ke Propam

“Ketika penyidik berada di depan rumah terlapor, oknum Kapolsek tersebut meminta agar petugas tidak melanjutkan penjemputan dengan alasan akan mengantarkan ayahnya ke Polda Sumsel keesokan harinya. Namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati,” ungkap Aprisal Nesidatu, S.H., dalam keteranganya kepada redaksi Harian Rakyat, Rabu (8/10/25).

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice karena menyebabkan proses hukum terhadap laporan kliennya menjadi terhambat.

“Ini jelas menghalangi proses hukum dan melanggar prinsip equality before the law. Semua sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegas Aprisal.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Kabid Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme pengamanan internal (Paminal) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal Polri.

Baca Juga :  Pembunuh Guru PPPK Ngumpet di Plafon, Positif Sabu!

“Kami percaya Propam Polda Sumsel akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Tujuannya bukan memperkeruh suasana, melainkan memastikan agar hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Komentar