Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Harian Rakyat, penyidik Polda Sumsel telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Aswari dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan nilai kerugian sekitar Rp96 juta.
Karena tak kunjung memenuhi panggilan, pada awal Oktober 2025, penyidik akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Sebagai penutup, pihak kuasa hukum Rodi berharap agar baik perkara pidana maupun perdata dalam kasus ini dapat berjalan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada pihak yang menghalangi prosesnya.
“Harapan kami, semuanya bisa terang benderang, diselesaikan melalui prosedur hukum yang benar, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Aprisal. (ep)









Komentar