
HARIANRAKYAT.CO.ID – Persoalan tempat hiburan malam menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Khususnya bagi Pansus 3 dan Pansus 1 DPRD OKU dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) TA 2024.
Ini karena banyak tempat hiburan malam di Bumi Sebimbing Sekundang (julukan Kabupaten OKU), yang ditengarai melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Mulai dari perizinan yang bermasalah. Ngemplang pajak (dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan). Kemudian jam operasional yang melebihi ketentuan dan lain sebagainya.
Intinya, menurut pandangan DPRD, di tengah menggeliatnya tempat hiburan malam di OKU justru keberadaannya tidak berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan yang berlaku.
Soal perizinannya pun, Dewan tak dapat melihat dengan jelas karena dibikin gelap gulita sedemikian rupa oleh OPD terkait.
Oleh karenanya, Pansus DPRD OKU ‘mengancam’ tidak akan melanjutkan pembahasan RPPA TA 2024 jika tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkab terhadap persoalan tersebut.
Komentar