“Ya. Banyak yang izinnya bermasalah. Pajak ngemplang. Melanggar ketentuan jam operasional. Akan tetapi pendapatan PAD kita tidak meningkat. Yang ada, malah mereka (pengelola hiburan malam) mau bayar pajak 10 persen saja. Sedangkan berdasarkan Perda dan di kota-kota lain, pajak hiburan ini 40 persen. Nah, ini bagaimana?,” cetus MS Tito, usai rapat lintas Pansus (1 dan 3) bersama OPD terkait, Rabu (23/07/25) siang.
Di kesempatan itu, kata Tito, Pansus meminta kepada seluruh OPD terkait untuk membuat resume mengenai tempat hiburan malam. Maksudnya, masing-masing OPD mengeluarkan evaluasi.
Misalnya, dari Bapenda, mengeluarkan evaluasi terkait bagaimana pembayaran pajaknya. Apakah sudah sesuai atau tidak. Apalagi, mereka itukan (Bapenda,red) sudah bekerjasama dengan Kejaksaan.
“Demikian juga dengan OPD lain. Kami yakin masing-masing OPD punya catatan sendiri mengenai kesalahan tempat hiburan malam ini. Jadi tinggal mereka buat resume,” urai Tito.
Nah, resume-resume itu nanti diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah (Perkada). Lalu diserahkan ke Pansus.
Komentar