oleh

OKU Gelap Gulita! Perizinan Hiburan Malam Gak Jelas, Pansus DPRD ‘Ogah’ Bahas RPPA..

“Kita tunggu dan kita lihat, langkah apa yang akan mereka ambil. Karena Sat Pol PP adalah penegak perda. Kalau memang mesti ditutup, ya tutup. Intinya, Pansus tidak akan melanjutkan pembahasan RPPA sebelum ada tindakan nyata terhadap persoalan hiburan malam ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 3, Densi Hermanto, menyatakan kekecewaannya terhadap OPD di OKU khususnya yang membidangi perizinan.

Dimana tempat hiburan malam yang disebut-sebut memiliki sejumlah perizinan, justru pada kenyataannya banyak yang melanggar. Bahkan menyalahi peruntukan izin kegiatan.  

Contoh kecil saja, menjual minuman beralkohol lebih dari 5 persen, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.

“Bisa disimpulkan, bahwa perizinan hiburan malam di OKU ini gelap gulita. Katanya ada izin, tapi melanggar,” cetus Densi.  

Baca Juga :  8 CPNS Kejari OKU Dilantik; Titik Awal Tanggung Jawab Besar

Diketahui, ada empat tempat hiburan yang disorot lantaran melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Yakni Royal (Djoker), Mang Cipit (MC), HaYe, dan Lucky Karouke.

Komentar