oleh

Otak Pencurian Rel Bekas Susul 3 Rekannya ke Hotel Prodeo

ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Polisi Sektor (Polsek) Baturaja Timur berhasil menangkap Wigana Nugraha alias Bogan (23) yang sempat daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian rel bekas milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada 24 Maret lalu.

Bogan berhasil ditangkap Wakapolsek Baturaja Timur, Iptu Dedi Iskandar dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal beserta Katim Opsnal dan Anggota Reskrim Polsek di depan SPBU Kemelak Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.

“Ya, kami berhasil mengamankan DPO, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Yendra, Kamis (17/11/22).

Diketahui tersangka Bohan, juga merupakan residivis kasus curat yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Pantas Saja AA Nempel Terus dari Pj ke Pj Bupati, Ternyata! SPPD-nya Setengah Miliar Lebih

Dengan ditangkapnya tersangka Bogan ini, dirinya menyusul ketiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu, yakni; Hendra Angga Saputra (31), Toton Juhendra (36), dan Yudi Darmansyah (31).

“Ketiga tersangka sebelumnya, sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja,” beber Ipda Yendra.

Komentar