“Seharusnya masyarakat menikmati pembangunan infrastruktur. Namun nyatanya, uang sudah diambil, tapi pekerjaan tidak selesai,” ujar Ledi.
Contohnya proyek peningkatan jalan SP.1 – SP.2 Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang nilai kontraknya Rp8.2 miliar.
Kegiatan pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Flamboyant Cipta Pratama tersebut putus kontrak. Dengan fisik yang terealisasi disebut-sebut sudah 80 persen.
“Bahkan berdasarkan keterangan Pimpronya, UMKnya sudah dicairkan 20 persen dari nilai kontrak. Tapi pekerjaan fisiknya hanya 11 persen. Nah, kemana sisa uangnya?,” cetus Ledi.
Pun demikian dengan mangkraknya proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai di Kecamatan Sosoh Buay Rayap senilai Rp16 Miliar, juga sangat disayangkan oleh Kamaludin, anggota DPRD OKU asal dapil 2.
“Kata orang PU, ini putus kontrak. Tapi dak jelas masalahnya. Yang kita pertanyakan, kenapa dananya sudah 80 persen diambil, tapi nilai pekerjaannya belum sampai 80 persen,” ujarnya.
Apakah ada masih ada lagi proyek mangkrak yang putus kontrak?
Komentar