oleh

Pascapilkada OKU: Komisioner Jarang Ngantor, Kinerja Non-Tahapan Disorot

Menurutnya, meski anggaran dan fasilitas negara tetap berjalan, output kerja penyelenggara pemilu di daerah kerap tidak terasa langsung ke publik. Kondisi ini, kata dia, memunculkan kesan pemborosan dan lemahnya akuntabilitas.

Salah satu tugas yang kerap dijadikan “tameng kerja” di masa non-tahapan adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Namun Yahnu mengingatkan, PDPB tidak boleh menjadi satu-satunya aktivitas.

“PDPB itu kewajiban normatif. Tapi kalau hanya itu yang dikerjakan, jelas terlalu ringan. Apalagi jika tertutup dan administratif,” tegasnya.

Yahnu menyebut, Bawaslu daerah sejatinya memiliki ruang luas untuk kerja substantif: mulai dari penyusunan buku evaluasi Pemilu/Pilkada, laporan tematik pelanggaran, analisis partisipasi pemilih, peta kerawanan pemilu, hingga pendidikan pemilih berkelanjutan dan diskusi publik terbuka.

Baca Juga :  Formatur Tunggal, Bukti Kepercayaan Tanpa Celah!

Pandangan itu bukan tanpa dasar. Yahnu pernah menjabat Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung periode 2018–2023. Ia menegaskan, masa non-tahapan yang dibiarkan pasif justru berisiko menurunkan kapasitas dan sensitivitas politik penyelenggara.

Komentar