“Ini berbahaya bagi kualitas pemilu ke depan. Masa non-tahapan adalah ujian sejati: bekerja sepanjang waktu sebagai penjaga demokrasi, atau hanya aktif saat ada hajatan politik,” pungkasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Anggi Irawan, membantah anggapan bahwa lembaganya pasif di masa non-tahapan. Ia menyebut periode ini justru dimanfaatkan untuk evaluasi dan pembenahan kelembagaan.
Menurut Anggi, Bawaslu OKU saat ini fokus pada penguatan internal, termasuk pemberian saran dan masukan terhadap RUU Pemilu-Pemilihan serta rancangan perubahan Peraturan Bawaslu.
Ia juga menyebut sejumlah agenda non-tahapan yang telah dilakukan, antara lain pendidikan politik bagi kelompok disabilitas pada 4 Desember 2025, pengawasan PDPB sepanjang 2025, serta rencana program “Bawaslu Goes To Campus/Bawaslu Goes To School” pada 2026.
“Anggaran non-tahapan dimanfaatkan sesuai tugas, pokok, dan fungsi. Kami juga telah menyusun laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Anggi.
Terkait transparansi, Anggi menegaskan data dan hasil pengawasan pemilu sebelumnya terbuka untuk publik, sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi.









Komentar