
HARIANRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNNk) Oku Timur berhasil mengamankan seorang pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, petugas BNNK Oku Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 7 kilogram dan setengah kilogram batang ganja dikostan milik pelajar disalah satu sekolah menengah di Baturaja.
Pelaku yakni ADF yang masih berusia 17 tahun, ADF ditangkap petuga saat akan mengantarkan ganja di Simpang 3 Universitas Baturaja jalan Garuda Lintas Sumatera Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Menurut data yang dirilis oleh BNNK Oku Timur, pelaku ditangkap pada (25/10) sekitar pukul 4 sore.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di kostan milik pelaku di jalan Ki Ratu Penghulu Karang Sari (depan Unbara). Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 7 kg dan batang ganja setengah kg serta alat timbang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba.
Komentar