oleh

Pembebasan BBN II Segera Habis, Ini Penjelasan Kepala UPTB Samsat OKU 1

Kepala UPTB Samsat OKU 1,Humaniora Basilibasmark SE MSi.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru akan segera berakhir, untuk itu masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan Program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basilibasmark SE MSi (Belly) mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama (BBN) II dari luar provinsi, bebas denda bunga PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu.

Disampaikan Belly, untuk pembebasan bea balik nama (BBN II) atau mutasi masuk baik dari luar dan dalam provinsi akan berakhir pada 23 desember 2022, Sedangkan untuk bebas denda bunga PKB dan SWDKLLJ akan berakhir pada 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Baca Juga :  Dinda Klarifikasi Soal Penggeledahan KPK di Rumahnya

“Untuk masyarakat yang hendak melakukan BBN II, masih ada waktu hingga 23 desember mendatang,” kata Belly saat dibincangi portal ini di ruangannya. Selasa (15/12/2022).

Dikatakan Belly, pemberlakukan BBN II hingga tanggal 23 desember ini sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. “Ini terkait berkas masuk, sebab berkas mutasi masuk ini harus diverifikasi seperti oleh Pihak Kepolisian, Seperti pengecekan keabsahan data kendaraan yang dipindahkan sehingga verifikasi ini membutuhkan waktu dan ketelitian,” jelasnnya.

Komentar