oleh

Pembobol Kos-kosan Mahasiswa Diringkus di Perumahan Pemda

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit laptop merk Asus beserta tas, charger dan kotak laptop.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Tersangka bisa terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

Komentar