Riko dijerat pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun),
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan, 15 tahun),
- Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan mengakibatkan kematian),
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Kasus masih terus berkembang. Polisi menunggu hasil pendalaman lanjutan terkait motif sebenarnya di balik pembunuhan keji ini. (ep)









Komentar