oleh

Pembunuh Guru PPPK Ngumpet di Plafon, Positif Sabu!

Riko dijerat pasal berlapis:                                                   

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun),
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan, 15 tahun),
  • Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan mengakibatkan kematian),
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

Kasus masih terus berkembang. Polisi menunggu hasil pendalaman lanjutan terkait motif sebenarnya di balik pembunuhan keji ini. (ep)

Baca Juga :  Redmi PNS Disambar di Dasbor, Pemuda Kemelak Diseret ke Polsek

Komentar