Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja.
Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali.
Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003.
Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjabbar dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025). (Thd/Den)









Komentar