
HARIANRAKYAT.CO.ID – Persoalan ganti rugi lahan sekitar 18.600 m2 milik H Ali Imbron yang diserobot dalam proyek peningkatan pembangunan jalan lingkar di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur, kembali mencuat.
Ini dikarenakan, H Ali Imbron sebagai pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya yang baru yakni TRIDEVA LAW FIRM, kembali menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur (OKUT).
Namun, di kubu Pemkab OKUT mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023, yang diterima langsung tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah SH dan rekan.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKUT, Herwani RPA SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKUT, Sumarno, Jum’at (4/8).
”Memang pada saat penyerahan uanh ganti tersebut, Pak Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau ditemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah SH dan rekan,” jelasnya.
Namun, setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, lanjut Herwani, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.
Komentar