oleh

Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat ’86’

Pengumuman dapat dilakukan dalam bentuk catatan yang ditempatkan di area strategis sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Nah, ada kabar yang didapat bahwa pengaduan-pengaduan itu nanti masuk dalam ranah Inspektorat.

Lalu, bagaimana alur, format, syarat dan mekanisme untuk menyampaikan laporan disana?

Portal ini mencoba mengkonfirmasi ihwal itu kepada Inspektur Pembantu Wilayah 3, Hendriansyah. Dengan mengirimkan beberapa pertanyaan via pesan Whatsapp (WA), Rabu (3/9/25).

Namun, dia menyarankan agar portal ini berkoordinasi dengan Bu Ella Zainia Yulianti, selaku Inspektur Pencegahan dan Investigasi.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Bu Ella belum memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dikirim via WA.

Jangan Digunakan untuk Menekan

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hifzin, menilai keberadaan kanal pengaduan itu adalah langkah positif.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa Jebol, Dua Sejoli Terjun Bebas

Dia mengingatkan agar media pelaporan Tipikor tidak dipelintir untuk kepentingan segelintir pihak.

Pastinya, kata dia, saluran pengaduan ini sangat baik untuk memperkuat kontrol. Sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan praktik korupsi di daerah.

Komentar