Lebih lanjut, Gubernur sampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang mengacu pada Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu juga tatacara evaluasi Ranpeda tentang RPJPD dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD Provinsi.
Selanjutnya, hasil Musrenbang dengan tema Pengurangan Ketimpangan untuk Pertumbuhan yang Inkpusif dan Berkelanjutan tersebut, disepakati dan ditandatangai seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh DPR RI Dapil Jambi dan DPD RI, Bupati/Walikota Se-provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda, Danrem 042 gapu, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Provinsi Jambi, Rektor Perguruan Tinggi se-provinsi Jambi, Kepala BPK RI dan BPKP Provinsi Jambi, Kepala Bank Indonesia Provinsi Jambi, Direktur Bank 9 Jambi, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Se-Provinsi Jambi, Ketua Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Parpol dan Insan Pers.
Komentar