Dikatakan Belly, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan selama 9 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April hinga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta BBN KB.
Untuk Pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Belly, masyarakat penunggak pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun dan pajak tahun berjalan.
“Misalnya ada kamu menunggak pajak kendaran salama 3 tahun, kamu cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni diberlakukan untuk BBNKB mutasi kendaran antar Kabupaten dan antar Provinsi diskon 50 %.
“Kalau BBN KB dalam Kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” bebernya.
Belly menghimbau kepada masyarakat OKU yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
Segera lakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat, karena lanjutnya program pemutihan pajak ini sangat berguna. Sebab tahun depan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan.
Komentar