oleh

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan Mulai 1 April 2023

Dikatakan Belly, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan selama 9 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April hinga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta BBN KB.

Untuk Pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Belly, masyarakat penunggak pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun dan pajak tahun berjalan.

“Misalnya ada kamu menunggak pajak kendaran salama 3 tahun, kamu cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Sedangkan untuk BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni diberlakukan untuk BBNKB mutasi kendaran antar Kabupaten dan antar Provinsi diskon 50 %.

“Kalau BBN KB dalam Kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari OKU Syukuran Tempati Gedung Baru Hibah dari Pemkab OKU, yang Nilainya Segini !!

Belly menghimbau kepada masyarakat OKU yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.

Segera lakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat, karena lanjutnya program pemutihan pajak ini sangat berguna. Sebab tahun depan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan.

Komentar