oleh

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan Mulai 1 April 2023

“Ini mungkin tahun terakhir sebelum aturan penghapusan data kendaraan penunggak pajak diberlakukan. Jadi kendaraan yang menungak pajak (Mati STNK) dan 2 tahun kemudian tidak di daftarkan atau dibayar pajak kendaraannya. Maka secara otomatis akan dihapuskan data kendaraannya, dan kendaraan itu akan menjadi bodong. Sekali lagi kami himbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini,” tandasnya. (Fiq)

Baca Juga :  KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

Komentar