“Ini mungkin tahun terakhir sebelum aturan penghapusan data kendaraan penunggak pajak diberlakukan. Jadi kendaraan yang menungak pajak (Mati STNK) dan 2 tahun kemudian tidak di daftarkan atau dibayar pajak kendaraannya. Maka secara otomatis akan dihapuskan data kendaraannya, dan kendaraan itu akan menjadi bodong. Sekali lagi kami himbau agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini,” tandasnya. (Fiq)
Komentar