“Kalau tidak ada MOU-nya kan gak ada legal standingnya. Nah hari ini sudah ditandatangani,” kata Kajari OKU.
Bantuan hukum tersebut, kata Choirun Parapat, terkait dengan 2 hal, pertama terkait dengan integritas, artinya mewakili Pemda OKU jika ada aset daerah bermasalah dengan pihak ketiga di Pengadilan.
“Dan yang kedua legitimasi berbentuk sosialisasi serta pendampingan,” pungkasnya.
Terlihat kegiatan tersebut, dihadiri perwakilan Inspektorat, Jaksa-jaksa, Camat, OPD serta tamu undangan lainnya. (Fiq)
Komentar