Lebih lanjut dikatan Syafaruddin, setelah lama pelaku melarikan diri ahirnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 20:00 WIB, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustomi mendapati informasi terhadap tersangka Rohmanudin (DPO) sedang berada di Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, kemudian Team Polres OKU langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Selanjutnya Tersangka di amankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum. (HRS)
Komentar