oleh

Pengalihan Penyidikan ke Kejaksaan, LSM-JPK Tanjabbar: Langkah Mundur Reformasi Hukum!

Rahmadi Arianto, S.Kom.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Rahmadi Arianto, S.Kom, dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (09/02/25).

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan.

Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Optimalisasi Pengelolaan Zakat

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

Komentar