oleh

Pengedar Ganja di Wilayah Kelurahan Saung Naga Diamankan Polisi

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan di lakukan pengamanan terhadap pelaku pada saat melakukan pengeledahan yang di saksikan warga sipil didapati barang bukti berupa satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram.
Satu bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya berisikan, satu bungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, dan satu bungkus kertas Paper.

Dari kejadian itu tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum. (HRS)

Baca Juga :  BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

Komentar