Dìtambah lagi dalam persidangan Feru (teradu 2) berani memberi Arya seragam Bawaslu OKU dan bekerja di sana meski tanpa SK.
Sementara, terhadap teradu 1, Ahmad Kabul, DKPP RI memvonis memberikan peringatan keras terakhir.
Kabul terbukti melalaikan tugas karena meninggalkan arena perhitungan rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres di tingkat Kabupaten OKU.
Karena Kabul menemui Caleg PAN, Misrawati bersama Feru. Pembacaan vonis DKPP RI oleh Hakim Ketua Ratna Dewi Pettalolo pada 17 September 2024. (wad/and/win)
Komentar