oleh

Penjemputan Terlapor Kasus Ikan Patin Gagal

Tim Ditreskrimum Polda Sumsel saat hendak menjemput terlapor kasus dugaan penipuan investasi ikan patin, di OKU Timur pada (28/9/25). Namun dikabarkan tidak berjalan sesuai rencana. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Upaya tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput terlapor kasus dugaan penipuan investasi ikan patin, Aswari bin Abu Hasan, di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur (OKUT), (28/9/25), dikabarkan tidak berjalan sesuai rencana.

Menurut keterangan yang dihimpun redaksi Harian Rakyat, Anak kandung Aswari, Iptu A.W., yang diketahui merupakan anggota kepolisian dan saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Kabupaten OKUT, berjanji akan menghadirkan orang tuanya ke Polda Sumsel keesokan harinya.

Baca Juga :  Kapolsek Turun Tangan, Komplotan Begal Sawit Kurup Dsapu Tuntas!

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Rodi R. bin Rusdi, yakni Arya Elvandri, S.H., informasi tersebut diperoleh langsung dari penyidik Polda Sumsel.

Ia menyebut, penyidik sebenarnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Aswari, namun terlapor tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan

“Pihak penyidik datang sesuai prosedur, dan di lokasi bertemu anak terlapor yang juga seorang anggota polisi dan menyanggupi untuk menghadirkan orang tuanya ke Polda keesokan harinya,” ujar Arya kepada Harian Rakyat, Selasa (07/10/25).

Komentar