Arya menambahkan, saat itu antara penyidik dan anak terlapor juga terjadi kesepakatan secara lisan dan tertulis, yang turut disaksikan oleh pihak desa. Berkemungkinan Pihak Polda menghormati kesanggupan tersebut karena adanya rasa saling percaya sesama penegak hukum.
“Pihak penyidik menghormati hak anaknya, apalagi sama-sama dari institusi kepolisian. Maka malam itu penjemputan tidak dilanjutkan, karena ada janji baik untuk menghadirkan ayahnya secara sukarela,” jelas Arya.
Namun, hingga 7 Oktober 2025, Aswari belum juga hadir ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sayangnya, janji itu belum juga ditepati hingga kini. Kami tetap menghormati proses hukum dan meminta agar keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” kata Arya.
Kepala Desa Anyar, Jonsen, yang dikonfirmasi Harian Rakyat, membenarkan adanya kunjungan dari pihak kepolisian ke rumah Aswari.
“Benar, polisi datang malam itu, tapi tidak bisa masuk karena rumah terkunci. Anak terlapor menyampaikan kesanggupan menghadirkan ayahnya ke Polda keesokan harinya dan membuat surat pernyataan,” ungkap Jonsen.









Komentar