Salah satu warga Desa Anyar, yang enggan disebutkan namanya, juga menyaksikan kejadian tersebut “Saya lihat ada mobil polisi, tapi nggak jadi masuk. Katanya besok anaknya yang Kapolsek mau antar bapaknya ke Polda,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima redaksi, Aswari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Dengan kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp96 juta. Karena dua kali mangkir dari panggilan, penyidik akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan pada awal Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, pihaknya tetap menghormati langkah penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur, namun berharap komitmen yang pernah disampaikan benar-benar direalisasikan.
“Kami menilai penyidik sudah profesional. Hanya saja, kami berharap janji itu ditepati, lakukan upaya hukum lainya, agar hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Arya. (ep)









Komentar